Wednesday, March 12, 2008

Deskripsi Mata Kuliah

Mata kuliah ini dirancang untuk mahasiswa Jurusan Syari'ah program studi Ahwal Syahshiyah, dengan menyajikan bahasan utamanya tentang metode yang ditetapkan dalam melakukan penelitian hukum. Hukum dapat dipelajari dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan hukum murni dan pendekatan sosial. Konsekuensi dari masing-masing pendekatan tersebut tercermin pada metode yang ditetapkan dalam penelitianya. Penelitian hukum murni dilakukan dengan penerapan penalaran yang berdasarkan baik logika format maupun logika ilmu hukum.

Kebenaran dalam penelitian hukum murni ditentukan oleh penerapan logika hukum secara benar dalam kasus-kasus hukum yang diteliti. Pada pendekatan sosial, metode yang digunakan adalah metode ilmu penelitian sosial pada umumnya. Penyusunan rencana penelitian dibahas sebagai konsekuensi dari pemilihan paradigma penelitian sosial yang dilakukan.

~ dosen mk ~

Read More/Selengkapnya......